,.id- Sedikitnya seratusan warga Kelurahan Tondo menggelar damai di depan Mapolda () pada Kamis (20/6/2024).

tersebut merupakan bentuk solidaritas dukungan terhadap tokoh pemuda Kelurahan Tondo berinisial HN yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolda.

HN dipolisikan atas kasus dugaan pengrusakan pagar dan pengancaman merobohkan bangunan yang didirikan di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Lembah Nagaya (LPN).

Lahan tersebut dilaporkan oleh Armita, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kecamatan Palu Timur.

Koordinator aksi, Rizal, dalam orasinya menjabarkan sejarah kepemilikan HGB .

Ia menyampaikan bahwa salah satu HGB di Kelurahan Tondo milik masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2023 dan 2025.

Rizal juga mengungkit adanya oknum bernama Ibu Lena yang mengklaim sebagai pewaris tanah tersebut seluas 21 hektar.

“Namun, Surat Penyerahannya telah dibatalkan oleh Lurah Tondo dan Camat Mantikulore karena diterbitkan di atas lahan HGB PT LPN,” katanya.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa kedatangan warga ke lokasi merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan dimobilisasi.

“Hal ini dikarenakan di lokasi tersebut sudah banyak patok liar, pondasi, dan bangunan rumah permanen yang didirikan oleh Ibu Lena dan kawan-kawan,” ujar Rizal.

Warga pun menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:

  • Dukungan moril kepada HN dalam proses hukum yang sedang berjalan.
  • PT LPN segera memberikan kompensasi atas tanah tersebut.
  • Pengambilalihan sementara tanah tersebut oleh warga.
  • Pemantauan perkembangan perkara oleh Kapolda .

Mewakili masyarakat, Rizal juga meminta agar Polda Sulteng tidak menarik Bhabinkamtibmas dan Lurah Tondo yang hanya dimintai keterangan sebagai saksi.