.id– Menyambut lonjakan aktivitas menjelang Hari (Harbolnas) akhir tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan () memperketat pengawasan terhadap peredaran di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui intensifikasi pemeriksaan di fasilitas produksi dan distribusi mulai 10 hingga 21 November 2025.

Dalam operasi serentak ini, memeriksa 984 sarana, dan menemukan 470 sarana (48%) tidak memenuhi ketentuan.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 108 merek kosmetik ilegal dengan total 408.054 produk, bernilai lebih dari Rp26,2 miliar. Mayoritas pelanggaran berasal dari kosmetik ilegal atau tanpa izin edar, mencapai 94,3%, dan 65% di antaranya merupakan produk impor.

Tak hanya inspeksi lapangan, BPOM juga menggelar patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan yang memasarkan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya.

Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibanding patroli siber rutin. Dari hasil intensifikasi tersebut, potensi pencegahan peredaran kosmetik ilegal diperkirakan mencapai Rp1,84 triliun.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa bahan berbahaya yang ditemukan—seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K3—dapat memicu gangguan serius pada kesehatan.

BPOM juga bekerja sama dengan Bea Cukai dan lembaga terkait untuk menindak importasi ilegal, termasuk 26 kasus dengan nilai barang Rp1,7 miliar.

Menjelang puncak Harbolnas pada 10–16 Desember 2025, BPOM mengimbau masyarakat agar teliti memilih produk kosmetik dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa), serta segera melapor jika menemukan dugaan peredaran kosmetik ilegal.

https://www.pom.go.id/storage/berkas/Lampiran%20Daftar%20Nama%20Merek%20dan%20Produk%20Kosmetik%20Temuan%20Hasil%20Intensifikasi%20Pengawasan%20Kosmetik%20Menjelang%20Akhir%20Tahun%202025%20Fin.pdf