Jakarta,.id– Sebanyak 7,3 juta Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan resmi per Mei 2025.

Kebijakan ini menyusul perubahan sistem pendataan penerima bantuan yang kini menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Humas Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa yang masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

Syaratnya, peserta harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tergolong miskin atau rentan miskin, termasuk dalam daftar penonaktifan Mei 2025, serta mengalami kondisi medis kronis atau darurat.

“Peserta bisa mengajukan diri melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Jika lolos verifikasi oleh Kemensos, status kepesertaan bisa diaktifkan kembali,” ujar Rizzky, Senin (23/6/2025).

Penonaktifan ini didasarkan pada SK Menteri Sosial No. 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 mengenai penggunaan DTSEN sebagai acuan tunggal data sosial ekonomi nasional.

Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status JKN mereka melalui Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA (08118165165), Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Bagi peserta yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit, BPJS SATU siap membantu secara langsung di lokasi,” tambahnya.