, .id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program .

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Kota Palu, Armin, Rabu (26/6/2024) dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. , serta anggota-anggota DPRD Kota Palu. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu.

Penjelasan RPJPD 2025-2045 oleh Dr. , mewakili Wali Kota Palu, menjelaskan bahwa RPJPD 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang bersifat makro. Dokumen ini memuat isu-isu strategis, visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Kota Palu.

Penyusunan RPJPD dilakukan secara teknokratik dan partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan pelaku pembangunan di Kota Palu. RPJPD Kota Palu 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi penyusunan , Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah selama periode 2025-2045.

Dr. Husaema menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Palu. Jaminan sosial ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Pemerintah Kota Palu berharap Raperda ini dapat menjadi landasan penerapan penyelenggaraan program di Kota Palu, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kepatuhan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terwujud.