Palu,truestory.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menandatangani perjanjian kerja sama mengenai Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah, khususnya dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih akuntabel dan taat hukum.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, serta Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, Kamis (22/1/2026) di salah satu rumah makan di kota Palu.
Agenda itu turut disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, sebagai bentuk komitmen institusional dan dukungan penuh terhadap keberlangsungan kerja sama dimaksud.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menilai bahwa kerja sama tersebut diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menangani berbagai persoalan hukum yang beririsan dengan tugas kelembagaan DPRD, terutama pada ranah Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga representasi masyarakat, DPRD membutuhkan dukungan pendampingan hukum yang profesional agar seluruh proses kelembagaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum terkait perkara perdata maupun TUN, baik dalam posisi sebagai penggugat maupun tergugat.
Bantuan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah.
Lebih jauh, Rohmadi menambahkan bahwa JPN juga memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion/LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA), hingga audit hukum (legal audit).
Menurutnya, hal tersebut penting agar setiap kebijakan, keputusan, maupun tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan DPRD memiliki rambu hukum yang jelas dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penanganan masalah hukum di lingkungan DPRD Palu dapat dilakukan secara lebih terarah dan profesional, serta turut memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, bersih, dan berkeadilan.