,.id- Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten Morowali Utara menegaskan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara () selama masa kampanye Pilkada.

Ketua , John Libertus Lakawa, menyatakan bahwa meski belum ada laporan resmi yang masuk, aduan yang diterima melalui pesan WhatsApp akan tetap diproses.

“Kami tidak akan tinggal diam, semua dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti,” kata John Lakawa, Rabu (16/10).

Ia menjelaskan bahwa meskipun aduan ini bukan merupakan laporan formal, video yang diterima akan dicatat sebagai temuan awal yang akan ditelusuri sesuai dengan kewenangan Bawaslu.

Dalam video berdurasi 1 menit 50 detik itu, seorang Camat diduga melanggar netralitas ASN saat memberikan sambutan dalam acara pasar murah bersubsidi di Kantor Camat Lemboraya.

Dalam sambutannya, Ansar mengapresiasi program pemerintah daerah dan menyebutkan pentingnya keberlanjutan program tersebut, yang oleh beberapa pihak dianggap sebagai bentuk dukungan politik.

Hal ini memicu dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini, meskipun laporan resmi belum diterima. Mereka memastikan bahwa seluruh informasi yang diterima akan ditindak sesuai aturan.

Sementara itu, pada Pilkada Morowali Utara, terdapat dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu pasangan Delis Julkarson Hehi-Djira K yang diusung oleh sejumlah partai besar, dan pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi yang mendapat dukungan dari koalisi partai lainnya.

Delis-Djira merupakan pasangan petahana, yang saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara periode 2021-2024.