Palu,truestory.id — Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta, Rabu (21/5/2025). Uang tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan menjelaskan dalam keterangan pers nya bahwa Ketiga proyek dimaksud masing-masing adalah: pembangunan Jalan Pembuni–Bronjong, Jalan Gio–Tiolandenggi, serta Jalan Trans Bimoli–Pantai. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana tersebut diduga berasal dari penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan ketiga pekerjaan tersebut yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sulawesi Tengah Nomor: Print-18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025. Tim penyidik menyita langsung uang tunai dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, uang tersebut saat ini dititipkan oleh penyidik pada rekening penitipan Kejati Sulteng di Bank Syariah Indonesia (BSI) Palu.
Kejati Sulteng menyatakan penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang merugikan keuangan negara dan kepentingan publik.Penyidikan atas perkara ini masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.