Palu,truestory.id – Masyarakat Kota Palu dikejutkan dengan masih aktifnya operasional OMC Indonesia, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menyatakan statusnya ilegal. Kondisi ini memunculkan keresahan dan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan dari otoritas terkait.
Ketua DPC PKB Kota Palu, H. Nanang, menyampaikan kekecewaannya atas tidak adanya langkah konkret pascapenetapan status ilegal OMC.
“Sejak dinyatakan ilegal, seharusnya sudah ada tindakan nyata. Namun kenyataannya, OMC masih bebas beroperasi dan menjaring korban baru,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Nanang juga mendesak aparat kepolisian segera bertindak dan menangkap pelaku di balik praktik investasi bodong tersebut.
Ia menilai, aktivitas OMC sudah mengarah pada penipuan publik yang merugikan banyak pihak.
“Sudah banyak masyarakat yang kehilangan uang. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan OJK justru memberi celah bagi tumbuhnya praktik serupa di tengah masyarakat.
“Kalau ini dibiarkan, OMC akan menjadi preseden buruk,” katanya.
Di media sosial, keluhan terhadap OMC terus bermunculan. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, bahkan harus meminjam uang dari kerabat demi ikut investasi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.