,.id – Pemkab mendukung penuh pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C . Kegiatan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai , melibatkan unsur Forkopimda, , dan .

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai, Hj. Nur Djalal, SH, yang hadir mewakili bupati, menegaskan komitmen daerah untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum.

“Pemkab Banggai akan terus bekerja sama agar barang tidak beredar di masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi menyampaikan barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi bersama di wilayah Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una.

Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 322.000 batang dan 11,34 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) , dengan nilai mencapai Rp479,37 juta dan potensi kerugian negara Rp240,21 juta.

“Penindakan ini menghasilkan denda sebesar Rp278,13 juta, sebagai bagian dari upaya ekstra Bea Cukai Luwuk mengamankan penerimaan negara,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan secara bertahap menggunakan metode yang memastikan barang tidak dapat digunakan kembali.

Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi pesan moral agar masyarakat lebih selektif dan memastikan legalitas barang yang dikonsumsi.