,.id – Satuan Reserse Polresta kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis di wilayah Kecamatan Tatanga, , Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka.

Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Kompol Usman.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 20 paket diduga dengan berat bruto 9,123 gram.

Selain itu, diamankan pula satu pak plastik klip kosong, sendok plastik yang dimodifikasi dari pipet, wadah plastik berwarna hijau toska, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Tatanga. Narkotika itu rencananya akan digunakan sekaligus diperjualbelikan kembali di .

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.