,truestory.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota bersama pelaku usaha kuliner membahas persoalan makan-minum 10 persen dalam Rapat Dengar Pendapat () yang dipimpin Ketua Komisi B, , Jumat (15/8/2025). Kebijakan ini dinilai membebani pedagang kecil, sementara pemerintah daerah berupaya mencari solusi.

Dalam tersebut, menegaskan perlunya revisi retribusi maksimal 10 persen agar lebih berpihak kepada pelaku UMKM.

Dirinya juga menegaskan perlunya langkah cepat untuk menghindari konflik pajak makan-minum seperti yang terjadi di Pati.

Ia mendorong adanya langkah cepat pemerintah kota melalui kebijakan wali kota, seperti peraturan wali kota (Perwali), tanpa harus menunggu revisi panjang.

Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK) , Novrie, mengungkapkan banyak pedagang terpaksa meminjam uang untuk membayar pajak.

“Kebijakan 10 persen sangat membebani, apalagi bagi warung makan kecil,” ujarnya.

Ia berharap tidak ada lagi penyegelan usaha dan mendorong pemutihan pajak pasca-Covid.

Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari, menegaskan bahwa usaha dengan omzet di bawah Rp2 juta tidak dikenakan pajak.

Namun, bagi yang wajib, pajak akan dibebankan ke konsumen sehingga tidak mengurangi pendapatan pedagang.

“Aturan ini berlaku nasional, bukan semata kebijakan wali kota,” jelasnya.

Eka menambahkan, penyegelan hanya dilakukan terhadap pedagang yang menunggak bertahun-tahun.

Sementara anggota DPRD, Ratnasari Mayasari Agan, mengusulkan penempelan stiker sebagai tanda pengingat bagi pedagang yang belum melunasi pajak.

RDP ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi pemerintah dan pelaku usaha kuliner di Kota Palu.