Palu,truestory.id – Komisi C DPRD Kota Palu menindaklanjuti surat dari Komunitas Huntara Bersatu, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai nasib para penyintas yang masih tinggal di Hunian Sementara (Huntara) Asam III dan Huvukula. Pertemuan digelar di ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa (26/8/2024).
Dalam aduan tersebut, warga menyampaikan kekecewaan terhadap Yayasan Islah Bina Umat yang sebelumnya meminta berkas dan data penyintas dengan janji akan menyalurkan hunian tetap (Huntap).
Namun, menurut warga, justru muncul pungutan yang memberatkan. Untuk pembangunan tahap kedua, mereka diminta membayar Rp12 juta hingga Rp20 juta dengan sistem cicilan.
Perwakilan pihak Yayasan, Syamsul, menegaskan bahwa lahan seluas 1,5 hektar sudah dibebaskan, bahkan 125 unit rumah telah terbangun.
Meski demikian, warga mendesak agar yayasan diaudit karena diduga ada penyimpangan. “Kami berharap pemerintah mengambil alih persoalan ini. Jangan sampai kami terus menjadi korban,” ungkap warga saat RDP.
Kepala BPBD Kota Palu, Presley, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memungut biaya dalam pembangunan Huntap. Menurutnya, jika ada pungutan, maka hal itu sudah masuk ranah pidana.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, menyatakan pihaknya akan mencari solusi agar warga tidak terus dirugikan.
“Kalau ada yang bisa gratis, kenapa sekarang dimintai uang? Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Palu melalui Komisi C memutuskan akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan sekaligus menelusuri keberadaan kantor yayasan terkait.