,.id– Momentum Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026 dan Hari Kebebasan Pers Sedunia dimanfaatkan Koalisi Roemah Jurnalis untuk menyuarakan kondisi jurnalis yang dinilai masih jauh dari sejahtera. Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menegaskan bahwa jurnalis merupakan pekerja yang berhak atas upah layak, perlindungan kerja, serta kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Berdasarkan survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota , mayoritas jurnalis di masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan setelah bertahun-tahun bekerja. Kondisi ini dinilai mencerminkan ketimpangan serius antara beban kerja, risiko profesi, dan penghargaan ekonomi yang diterima.

Selain persoalan kesejahteraan, jurnalis juga dihadapkan pada berbagai tekanan dalam menjalankan tugas.

Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat adanya intimidasi saat peliputan, intervensi terhadap redaksi, hingga praktik swasensor akibat tekanan ekonomi dan politik. Minimnya perlindungan hukum turut memperburuk situasi di lapangan.

Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah menilai, persoalan kesejahteraan dan kebebasan pers saling berkaitan erat.

Jurnalis yang tidak sejahtera dinilai lebih rentan terhadap tekanan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan kualitas produk jurnalistik.

“Tanpa jurnalis yang sejahtera dan merdeka, tidak akan ada pers yang benar-benar bebas,” tegas Koalisi dalam pernyataannya.

Melalui momentum ini, koalisi mendesak perusahaan media untuk memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pemberian upah layak, jaminan sosial, serta menghentikan praktik kerja yang tidak adil.

Mereka juga mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis.

Koalisi yang terdiri dari AJI , Sulawesi Tengah, PFI Palu, AMSI , JMSI , pers mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil ini juga mengajak insan pers menjaga integritas serta solidaritas profesi demi terwujudnya pers yang sehat dan bermartabat.