,.id – melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sekaligus koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) . Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Banggai, Senin (25/5/2026).

Kegiatan dibuka langsung Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, dan diikuti para PPNS dari berbagai instansi, seperti Satpol PP, Bea Cukai, KUPP, KA UPBN, Balai POM, KPH Balantak, serta penyidik jajaran Polres Banggai.

Hadir sebagai narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika , Dr. Andi Munafri, serta Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin. Keduanya memberikan pemaparan terkait perubahan regulasi dan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Dalam sambutannya, Kapolres Banggai menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara dan PPNS guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan,” ujar AKBP Wayan Wayracana Aryawan.

Menurutnya, sosialisasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendukung proses penegakan hukum yang efektif.

Pada kesempatan itu, para narasumber memaparkan berbagai materi, mulai dari paradigma KUHP dan KUHAP terbaru, kedudukan serta kewenangan secara konstitusional, hingga mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan PPNS. Selain itu, dijelaskan pula hubungan kerja, dasar hukum, serta batasan kewenangan antara penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu lainnya.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai instansi. Forum tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di .