PARIMO, TRUE STORY- Oknum Kepala desa (Kades) di Kecamatan Kabupaten (Parimo) ditetapkan sebagai oleh penyidik Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Polda . Dikarenakan terbukti melakukan tindakan pidana melanggar pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Satu lagi kasus tindak pidana pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan awak media di , Senin (26/2/2024).

Peristiwa tindak pidana pemilu terjadi dalam masa kampanye atau tanggal 13 hingga 15 Januari 2024.

Tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading Kecamatan Kabupaten .

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan salah satu Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu Kab. Parimo,” bebernya.

Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, tegas Djoko.

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Berkas Perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas OMB Tinombala.