Truestory – Mantan Kepala Desa Matabas, AB S.H., mengakui kesalahannya dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Palu Kelas IA pada hari Selasa, (30/4/2024). Terdakwa didakwa atas kasus korupsi pengelolaan APBDesa Matabas tahun 2020 dan 2021.
Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa AB telah mengakui kesalahannya dan berniat untuk bertobat serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa juga dijelaskan telah bersikap kooperatif selama proses persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Penasihat hukum juga menekankan bahwa AB adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan istri dan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.
Selain itu, AB juga belum pernah dihukum sebelumnya.Sidang pledoi ini merupakan salah satu tahap dalam proses persidangan kasus korupsi APBDesa Matabas.
Majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi ini bersama dengan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan vonis.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.