Morut,.id – Upaya peredaran narkotika jenis dalam jumlah besar di Kabupaten Morowali Utara berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Morowali Utara. Seorang pria berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai, ditangkap bersama barang bukti seberat 228,62 gram di Pelabuhan Kapal Kayu, Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara.

Menyikapi laporan itu, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini memerintahkan Satresnarkoba yang dipimpin AKP Ahmad Sadat untuk melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Proses penangkapan yang sempat direkam warga dan viral di media sosial Facebook itu dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat menjelaskan, video yang beredar merupakan rekaman saat anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka dan barang bawaannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket besar diduga sabu dengan total berat 228,62 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus air mineral merek Le Minerale yang di dalamnya terdapat lagi kardus teh kemasan.

Selain narkotika, turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Saat ini tersangka telah ditahan di Morowali Utara. menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Ahmad Sadat menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran guna menyelamatkan lingkungan dan keluarga dari bahaya narkotika.