Ia menyebut, Polda Sulteng telah memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan langkah penegakan hukum secara serius.
Kabidhumas juga menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI tidak dilakukan secara tebang pilih. Jika dalam proses penegakan hukum ditemukan keterlibatan pihak mana pun, termasuk oknum aparat, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya pada isu liar yang berkembang, apalagi jika mencatut nama pejabat kepolisian demi kepentingan tertentu. Polda Sulawesi Tengah, kata dia, terbuka menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI.
“Kami tidak menutup diri. Silakan laporkan jika ada bukti. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.