Palu,truestory.id- PT Bank Sulteng menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dirangkaikan dengan pelantikan Komisaris Independen Novi Ventje Berti Kaligis, Jumat (20/9/2024).
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto, serta perwakilan 13 Kabupaten dan Kota, dan pihak Mega Corpora.
Dalam sambutannya, Rudi mengapresiasi kinerja Bank Sulteng yang berhasil melalui masa kritis terkait permodalan sehingga bank tersebut tetap berada di kelasnya dan tidak turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Dengan waktu tiga bulan tersisa dalam pelaporan, kita patut bersyukur karena Bank Sulteng telah melewati masa kritis terkait permodalan agar tidak turun kelas menjadi BPR,” ujar Rudi.
Rudi juga menyampaikan terima kasih kepada pemegang saham, khususnya Mega Corpora sebagai Kelompok Usaha Bank (KUB), atas kontribusinya dalam menjaga kestabilan Bank Sulteng.
“Bank adalah jantung perekonomian, dan dengan adanya dukungan dari Mega Corpora, Bank Sulteng dapat terus eksis dan memberikan kontribusi kepada masyarakat,” jelasnya.
Direktur Utama Mega Corpora, Ardhayadi, menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui status KUB antara Bank Sulteng dan Mega Corpora.
“Kerjasama dengan Bank Sulteng sudah terjalin sejak 2013, namun kali ini lebih diperkuat dengan status Mega Corpora sebagai KUB,” kata Ardhayadi.
Ia juga menjelaskan bahwa Bank Sulteng harus memenuhi target permodalan yang ditetapkan oleh OJK, yakni mencapai Rp3 triliun sebelum 31 Desember 2024. Meskipun saat ini modal Bank Sulteng baru mencapai Rp1,4 triliun, Ardhayadi menekankan bahwa Mega Corpora telah memberikan jaminan penuh terkait permodalan dan likuiditas bank tersebut.
“Kami memastikan modal Bank Sulteng tetap terjaga, dan Mega Corpora akan menyetor saham sesuai kemampuan dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ardhayadi optimistis bahwa dengan sinergi antara Mega Corpora dan pemerintah provinsi, Bank Sulteng dapat mencapai target modal Rp3 triliun.
“Jika modal Bank Sulteng mencapai Rp3 triliun, status KUB akan otomatis berakhir,” pungkasnya.