Palu,truestory.id – PT Bank Sulteng memberikan penjelasan terkait penerapan flagging pada rekening debitur yang dilakukan sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan.
Pimpinan Divisi Administrasi dan Kebijakan Bank Sulteng, I Made Surata, mengatakan mekanisme flagging diterapkan pada sejumlah produk kredit konsumer, yakni Kredit Multiguna, Kredit Multiguna Pra-Pensiun, Kredit Multiguna Pensiun, Kredit Multiguna Balloon Payment, serta Kredit Multiguna Grace Period.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan persetujuan debitur yang telah dituangkan dalam dokumen perjanjian kredit.
Selain itu, terdapat surat pernyataan yang menjadi dasar kerja sama antara Bank Sulteng dan PT Taspen.
“Flagging merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalisasi risiko kredit bermasalah serta memastikan kewajiban debitur dapat diselesaikan sesuai perjanjian,” ujar I Made Surata.
Bank Sulteng menegaskan nasabah tetap dapat memanfaatkan layanan perbankan lainnya setelah memenuhi kewajiban kredit yang masih berjalan.
Ke depan, Bank Sulteng akan terus meningkatkan edukasi kepada nasabah terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit guna mencegah terjadinya kesalahpahaman.