Truestory– Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) yang tergabung dalam organisasi profesi di Sulteng, melakukan aksi tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023) didepan kantor Walikota Palu. Pendemo menilai bahwa undang-undang itu akan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu.
Selaku koordinator aksi dr.Amiruddin Rauf, menjelaskan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law adalah sebuah Rancangan Undang Undang yang telah disahkan sebagai inisiatif DPR yang dalam perjalanannya menuai banyak kritikan dan penolakan dan berbagai pihak, baik masyarakat maupun dari organisasi kesehatan.
Olehnya ada 12 Alasan Kenapa RUU Kesehatan OBL Harus Ditolak. Pertama yakni penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan Hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi. ” RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien, “tegas Amiruddin yang akrab di sapa Dr Rudi.
Mantan Bupati Buol ini juga menyampaikan bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementrian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi mencederai semangat reformasi Sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hinga 3 (tiga) kali lipat.
Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil tenaga kesehatan indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada menteri (Bukan kepada Presiden lagi).
“Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi,” kata Dr Rudi. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehate asing tanpa kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.
“RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat,” ujar Dr Rudi.
Wakil walikota, Dr Reny Lamadjido yang menerima para masa aksi menyampaikan untuk Nakes yang turun aksi tetap mendahulukan pelayanan kesehatan.
“Karena yang utama adalah bagaimana bisa melayani masyarakat yang akan berobat, jadi tetap melakukan pelayanan barulah turun aksi,”ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.