,.id – Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi resmi menetapkan Darmiati sebagai Ketua menggantikan yang diberhentikan oleh KPU RI.

sudah selesai, Darmiati terpilih sebagai Ketua ,” kata Sekretaris KPU Sulteng, Mohammad Taufiq di , Jumat (26/9).

Saat ini, kepemimpinan KPU Sulteng masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Dirwansyah Putra, hingga keluar Surat Keputusan (SK) ketua definitif dari KPU RI. “Maksimal 14 hari kerja, SK ketua definitif sudah turun,” ujarnya.

Pergantian pucuk pimpinan KPU Sulteng terjadi setelah KPU RI memberhentikan dari jabatan Ketua KPU periode 2023–2028.

Pemberhentian itu tertuang dalam SK KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Dalam SK tersebut, Risvirenol dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan ketua sekaligus anggota KPU. Sementara dua komisioner lainnya, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, mendapat sanksi berupa peringatan keras tertulis.

Ketiganya terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas berdasarkan hasil pengawasan internal KPU.

Di sisi lain, KPU RI juga menerbitkan SK Nomor 815 Tahun 2025 yang merehabilitasi nama baik dua anggota KPU Sulteng lainnya, yakni Dirwansyah Putra dan Nibah.

Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi.