Palu,truestory.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mencopot Risvirenol dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023–2028.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Dalam SK tersebut ditegaskan, Risvirenol diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU Sulteng.
Pemberhentian itu dijatuhkan setelah Risvirenol terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sumpah/janji, serta pakta integritas. Pelanggaran tersebut berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, serta kajian yang dilakukan dalam mekanisme pengawasan internal KPU.
Tak hanya Risvirenol, dua komisioner lain yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati juga dijatuhi sanksi berupa peringatan keras tertulis.
Dengan keluarnya keputusan ini, KPU RI sekaligus mencabut SK Nomor 521 Tahun 2023 tentang penetapan Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada pihak bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi SK KPU RI tersebut.
Pencopotan Risvirenol tak lepas dari kasus ketidakhadiran dirinya bersama dua anggota lain dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang digelar pada 4 Juli lalu.
Absennya para komisioner dinilai mencederai tanggung jawab penyelenggara pemilu di daerah.
KPU RI menegaskan segera mengambil langkah lanjutan untuk mengisi posisi Ketua KPU Sulteng demi menjamin keberlangsungan tahapan pemilu yang tengah berjalan.
