Jakarta,truestory.id – Dewan Kehormatan Pemilu () menggelar sidang pemeriksaan terhadap 20 pemilu dari Sulawesi Tengah terkait dugaan pelanggaran kode etik, Senin (10/2/2025). Sidang berlangsung di Ruang Sidang , Jakarta.

Dua perkara yang diperiksa bernomor 12-PKE-DKPP/I/2025 dan 46-PKE-DKPP/I/2025. Para teradu berasal dari KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah serta Kabupaten Parigi Moutong.

Pengadu, Fadli A. Azis dan Mahfud AR. Kambay, menilai ada ketidakadilan dalam penetapan status tidak memenuhi syarat () terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid. Pihak teradu membantah tuduhan tersebut, menyatakan keputusan mereka sudah sesuai peraturan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito bersama empat anggota lainnya. DKPP akan menindaklanjuti pemeriksaan untuk menentukan sanksi atau tindakan lebih lanjut.