Banggai,truestory.id– DPRD Kabupaten Banggai menyatakan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (15/6/2026).
Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH, saat memimpin rapat paripurna mengatakan seluruh fraksi menerima LKPD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan melalui keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili menyerahkan dokumen LKPD 2025 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kepada DPRD Kabupaten Banggai.
Furqanuddin menegaskan keberhasilan pelaksanaan APBD tidak terlepas dari sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, serta tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan yang diberikan sejak proses pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD 2025.
Kerja sama tersebut turut berkontribusi terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Banggai untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Sebelum paripurna, pembahasan LKPD dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah dilakukan oleh panitia khusus DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pemerintah daerah berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat guna mendukung pembangunan dan mewujudkan masa depan Kabupaten Banggai yang lebih baik.