PALU, TRUE STORY — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna membahas dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
Rapat di ruang sidang utama DPRD Sulteng, dipimpin Wakil Ketua I Aristan, S.Pt, dan dihadiri Ketua DPRD Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, serta jajaran OPD Pemprov Sulteng.
Anggota Bapemperda DPRD, Dandy Adhy Prabowo, menjelaskan Raperda inisiatif DPRD tentang masyarakat hukum adat telah melalui naskah akademik, FGD, uji publik, hingga harmonisasi dengan Kemenkumham.
“Perda ini akan memberi kepastian hukum, perlindungan, serta pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Reny menekankan pentingnya regulasi untuk melestarikan cagar budaya Sulteng yang hingga kini belum mendapat perhatian maksimal.
“Perda ini menjadi langkah awal pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan potensi sejarah serta purbakala di Sulawesi Tengah,” katanya.
Dengan penetapan kedua Raperda ini, DPRD dan Pemprov Sulteng menegaskan komitmen melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat sekaligus menjaga warisan budaya daerah.