PALU, TRUE STORY – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Strategi Penanganan Kemiskinan Kultural dan Pemberdayaan Nilai Lokal.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi SE, bertempat di Ruang Komisi II Gedung Bidarawasia, Jalan Moh Yamin, Kota Palu, Rabu (10/9/2025).

Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Sulteng, di antaranya Abdul Rahman ST A.A.I, Risnawati M. Saleh S.Sos, Sri Atun, dan Yusuf S.P, serta tenaga ahli DPRD bersama tim pengkaji penyusunan Raperda. Turut mendampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng.

Dalam kesempatan itu, Hidayat menegaskan pentingnya regulasi yang selaras dengan peraturan gubernur, sehingga dapat memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di berbagai OPD, seperti dinas sosial dan dinas ketahanan pangan.

“Kemiskinan tidak hanya disebabkan faktor ekonomi, tetapi juga faktor kultural yang selama ini kurang mendapat perhatian. Raperda ini hadir untuk memastikan strategi pengentasan kemiskinan bisa lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berbasis pada kekuatan lokal,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan, potensi lokal harus diangkat sebagai sumber daya utama dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, program-program yang dijalankan akan lebih efektif karena sesuai dengan karakter masyarakat Sulawesi Tengah.

“Raperda ini bukan sekadar produk hukum, melainkan komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat. Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar menjadi solusi nyata,” tegasnya.

DPRD Sulteng berharap, Raperda tersebut nantinya dapat menjadi pijakan operasional bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih spesifik dan berpihak pada masyarakat miskin di wilayah multikultural.