Palu,truestory.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menegaskan tidak ditemukan bukti adanya permintaan uang oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kabupaten Poso.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan Harian Radar Sulteng edisi 4 Juni 2025 yang menyebut adanya dugaan penyidik meminta “mahar” sebesar Rp500 juta agar kasus tersebut dihentikan.

Plt. Kepala Kejati Sulteng langsung menugaskan Tim Pengawasan internal untuk melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap berbagai pihak terkait.

Di antaranya wartawan yang menulis berita, pihak pelapor dari LSM Gempur Poso, tim penyelidik dari Kejati maupun Kejari Poso, serta sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Poso.

Dari hasil klarifikasi, termasuk analisis rekaman percakapan antara Syainuddin Syamsuddin (LSM Gempur) dan Abdul Manan—yang menyebut dugaan adanya permintaan uang oleh penyidik—tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.

Menariknya, Abdul Manan yang disebut dalam percakapan, tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Kejati dan hingga kini belum dapat dihubungi.

“Tidak ada bukti perbuatan tercela dalam bentuk permintaan uang, penerimaan barang, atau janji oleh penyidik Kejati maupun Kejari Poso dalam kasus ini,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, pada Jumat (20/6/2025).

Kejati Sulteng memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan secara profesional dan transparan.