,.id β€” Proses hukum terhadap dua terdakwa kasus pencurian di kawasan PT Industrial Park (IMIP) terus berjalan. Perkara tersebut kini masuk tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) , .

Dua pria yang duduk di kursi terdakwa masing-masing bernama Nur Isra Umardi Putra alias Isra (IS) dan Fain alias Fai (FA).

Keduanya diduga kuat terlibat aksi pencurian saat terjadi kericuhan pada 8 Agustus 2025 di dalam area IMIP.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morowali, Harison, berkas perkara IS dan FA telah lengkap dan siap diuji di persidangan. Jaksa mendakwa keduanya menggunakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka dituduh menjarah empat unit bor, gergaji listrik, serta alat ukur optik. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal tujuh tahun penjara.

β€œIS dan FA diamankan Tim Resmob Kinambuka Satreskrim Morowali di lokasi berbeda. Mereka mengambil sejumlah barang milik PT China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC) ketika aksi massa berlangsung di Desa Labota,” kata Harison, Rabu (21/01/2026).

Kerusuhan ketika itu dipicu aksi protes warga terkait insiden pengeroyokan di Desa Labota. Massa yang tersulut emosi melakukan penjarahan hingga perusahaan harus mengalami kerugian material besar.

Berdasarkan catatan pihak kejaksaan, total kehilangan aset perusahaan pasca-kericuhan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Dalam perkara yang menyeret IS dan FA, nilai kerugiannya ditaksir sekitar Rp38 juta. Keduanya kini berstatus tahanan kejaksaan dan masih mengikuti rangkaian sidang untuk menunggu putusan majelis hakim PN .