Palu,truestory.id– Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Palu tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Kantor Kementerian Agama Kota Palu Nomor: 491/Kk.22.08/04/BA.00/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, H. Ahmad Hasni, menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat bersama BAZNAS Kota Palu terkait penentuan zakat fitrah dan fidyah menjelang bulan suci Ramadhan.
“Penetapan besaran Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M adalah beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang tunai sebesar Rp37.500 per jiwa. Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Ahmad Hasni.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pengumpulan zakat fitrah dan fidyah dimulai sejak 1 Ramadhan 1447 H atau bertepatan dengan 19 Februari 2026.
Kemenag Kota Palu meminta seluruh jajaran terkait untuk segera menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu, para imam masjid, Badan Amil Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta para penyuluh agama Islam.
Kemenag berharap masyarakat menyalurkan kewajibannya melalui lembaga resmi. “Diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, shadaqah dan fidyah kepada Baznas Kota Palu atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta serta UPZ pada masjid di wilayah masing-masing,” tulisnya.