KENDARI, TRUE STORY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) () menerima penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024 dengan predikat Sangat Tinggi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghargaan tersebut diserahkan saat Apel Pemantapan Pelaksanaan (P2) Perda dan pembukaan Pameran Ekonomi Kreatif serta UMKM yang dipusatkan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, Kamis (28/8/2025).

Sekretaris DPRD , Siti Rachmi A. Singi, S.Sos., M.Si., mewakili Gubernur untuk menerima langsung penghargaan itu.

Acara apel P2 Perda tersebut turut dihadiri Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, Direktur Produk Hukum Daerah Imelda Sormin, serta sejumlah pejabat Kemendagri lainnya. Sementara dari Pemprov Sulteng hadir Karo Hukum Adiman, SH., MH., Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulteng Asmir Julianto Hanggi, SH., MH., dan jajaran biro hukum.

Penghargaan IKD diberikan kepada Pemprov Sulteng atas capaian kepatuhan terhadap tata cara, prosedur, dan kualitas pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun 2024.

“Predikat Sangat Tinggi ini menjadi bukti komitmen Pemprov Sulteng dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, sinkron dengan kebijakan nasional, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi Pemprov Sulteng.

Kegiatan apel yang digelar bersamaan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah ini juga diikuti para gubernur, bupati, ketua DPRD provinsi, dan kabupaten/kota se-.