Palu,truestory.id – Di tengah kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, Komisi B DPRD Kota Palu menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan secara bijak, terencana, dan transparan.

Bagi lembaga legislatif yang membidangi perekonomian dan keuangan itu, efisiensi bukan berarti memangkas layanan publik, tetapi menata ulang prioritas agar anggaran benar-benar berdampak pada masyarakat.

Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Kerja Mitra Komisi B DPRD Kota Palu yang berlangsung sejak 29 September hingga 7 Oktober 2025.

Ketua Komisi B, Rusman Ramli, menjelaskan bahwa efisiensi hingga 23 persen di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan konsekuensi dari kebijakan pusat terkait penyesuaian transfer ke daerah atau TKD, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 56 Tahun 2025.

Menurutnya, kondisi fiskal yang ketat ini menuntut pemerintah daerah mencari strategi baru agar program prioritas tetap berjalan, terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pelayanan dasar lainnya.

“Efisiensi bukan semata soal penghematan, tetapi soal perencanaan yang matang dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang daerah digunakan,” tegas Rusman, Rabu (8/10/2025).

Komisi B juga menyoroti pentingnya transparansi publik dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD Tahun 2026.

Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah OPD mitra, di antaranya BKAD, Bapenda, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta Perumda dan PT BPST.

Rusman berharap hasil rapat ini dapat menghasilkan kebijakan fiskal yang efisien, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Palu.