Palu,truestory.id – Kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan mangrove seluas sekitar 30 hektar di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, terus bergulir. Kasus yang menyeret PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) sebagai pihak yang membeli lahan tersebut, kini berada dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Tim penyidik Kejati Sulteng memaparkan perkembangan kasus tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng. Rabu (18/9/2024). Langkah ini dilakukan guna menentukan ada tidaknya kerugian negara akibat transaksi tersebut.
La Ode Abdul Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, menjelaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan auditor negara.
“Kami segera memaparkan hasil penyelidikan terkait dugaan kerugian negara dari penjualan lahan mangrove ini,” ujar La Ode.
Kasus ini dilaporakan Akhmad, mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu, yang mengungkap penjualan hutan mangrove di belakang permukiman warga.
Lahan yang sebelumnya tak memiliki pemilik itu dijual ketika BTIIG masuk sebagai investor pada akhir 2022.
Perusahaan membeli lahan tersebut dengan harga Rp500 juta per hektar. Saat ini, di atas lahan yang telah dibersihkan itu, telah berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dijadwalkan segera diresmikan.
Penjualan lahan mangrove ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat. BPD sebelumnya mengusulkan agar hasil penjualan digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk membangun fasilitas umum atau membagikannya secara merata.
Namun, usulan tersebut tidak dihiraukan oleh Kepala Desa dan pihak terkait. Masyarakat khawatir, penebangan mangrove akan merusak ekosistem, mempengaruhi mata pencaharian, dan menghilangkan perlindungan alami dari bencana alam seperti tsunami.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.