Palu,truestory.id- Komisi Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah mengungkapkan keprihatinannya terhadap minimnya di lembaga setempat.

Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis pada Kamis pagi, hanya 10 dari 18 lembaga penyiaran yang memenuhi kewajiban menayangkan konten lokal.

Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran , , menjelaskan bahwa seharusnya mengisi minimal 10 persen jam tayang utama.

Namun, sebagian besar lembaga justru menayangkan konten tersebut di waktu kurang strategis, seperti pukul 1 hingga 6 pagi, saat penonton minim.

“Ini bertentangan dengan amanat peraturan KPI yang mewajibkan lembaga penyiaran mendukung pelestarian budaya dan kearifan lokal,” ujar Ramadhan.Kamis (28/11/2024).

Tayangan lokal, menurutnya, memiliki peran penting dalam memperkenalkan kekayaan budaya serta meningkatkan pengetahuan masyarakat.

Hal ini juga menjadi bagian dari permintaan KPI Pusat dan Dewan Perwakilan Daerah untuk menampilkan keberagaman budaya di layar kaca daerah.

Ke depan, akan memperketat pengawasan dan memastikan seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan.

Jika masih ditemukan pelanggaran, KPID tak segan memberikan kepada lembaga penyiaran yang abai terhadap kewajiban ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan meningkatkan evaluasi, terutama pada jam tayang utama, untuk memastikan tayangan lokal menjadi prioritas,” tegas Ramadhan.