Banggai,.id– Penanganan kasus dugaan di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banggai terus bergulir. Penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Banggai kini memasuki tahap II, dengan penyerahan dan (babuk) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (8/7/2025).

berinisial AA (60), yang merupakan mantan Direktur Utama PDAM Banggai periode 2016–2021, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah pada Tahun Anggaran 2019. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp462.185.000.

Penyerahan AA dan sejumlah dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita oleh unit Tindak Pidana (Tipidkor) Sat Reskrim Banggai dan diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai, Andi Abdurrozak Rifan Adha, bersama Jaksa Doni Adriansa serta didampingi oleh penasihat hukum tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

Proses hukum terhadap AA menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah dan menindak tegas praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah.