,.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah () Kota , , menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah (Perda) tentang jaringan penyelenggaraan utilitas sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Palu dalam menata kota yang lebih rapi.

Menurut Arif, selama ini di Kota Palu tampak semrawut karena menempel pada satu tiang.

Perda ini nantinya akan mengatur penataan jaringan utilitas dengan mendirikan satu tiang induk untuk menampung kabel dari semua provider.

“Kenapa menyetujui perda ini? Karena selain menata kota, perda ini juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Arif usai rapat paripurna di Kota Palu, Selasa (4/3/2025).

Ia menambahkan, para provider akan menyewa tiang utama tersebut sehingga bisa menjadi sumber pemasukan daerah.

“Kami usahakan perda ini bisa disahkan tahun 2025, karena sangat penting untuk penataan kota,” pungkasnya.