Palu,truestory.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulteng, Fahrudin Yambas membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Rabu (8/10/2025) yang berlangsung di Ruang Polibu.
Dalam sambutannya, Fahrudin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, atas pelaksanaan kegiatan strategis ini di Sulteng.
Ia menegaskan, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara, hukum, serta pemerintahan.
Menurutnya, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat tidak hanya berorientasi pada masa lalu, tetapi menjadi pijakan penting untuk membangun masa depan yang damai dan berkeadilan.
“Upaya ini sejalan dengan arah pembangunan Sulteng yang inklusif dan humanis,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulteng, lanjutnya, terus menunjukkan komitmen terhadap pemajuan HAM dengan mendorong implementasi kabupaten/kota peduli HAM, memperkuat edukasi di lembaga pendidikan, serta bersinergi dengan Kemenkumham dan masyarakat sipil.
“Keberhasilan penyelesaian pelanggaran HAM berat memerlukan sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat,” tegas Fahrudin.
Rakor ini dihadiri Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI Munafrizal Manan, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Mangatas Nadeak, serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi dan Kota Palu.