Palu,truestory.id- Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Palu ke-47, Sabtu (27/9/2028), berlangsung meriah dengan kehadiran pejabat pusat, daerah, hingga tokoh masyarakat.
Momentum tersebut menjadi istimewa karena disertai penyerahan delapan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Ir. Razilu, didampingi jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng.
Sertifikat yang diserahkan meliputi Indikasi Geografis (IG) Bawang Goreng Palu, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Garam Talise Palu, KIK Domba Ekor Gemuk Palu, KIK Tabaro Dange, serta Hak Cipta Logo HUT Kota Palu.
Selain itu, diberikan pula Sertifikat Merek Panada Mama Kembar untuk Pemkab Donggala, serta dua sertifikat IG milik Kabupaten Banggai, yakni Salak Pondoh Simpang Raya dan Kelapa Babasal Taima.
Pada kesempatan itu, Dirjen KI bersama jajaran Kemenkum Sulteng juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, atas capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan Kota Palu.
Capaian ini diapresiasi sebagai langkah penting memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Pengakuan terhadap produk lokal, seperti Bawang Goreng Palu dan Garam Talise, menjadi bukti bahwa kekayaan intelektual adalah aset daerah yang harus dijaga dan dikembangkan,” tegas Razilu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menambahkan, capaian ini adalah hasil sinergi bersama.
“Penghargaan ini menjadi amanah besar bagi kami untuk terus memperkuat perlindungan hukum dan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
