Pemprov Sulawesi Tengah, lanjutnya, menargetkan pada tahun 2026 sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi.
Target tersebut diharapkan menjadi indikator peningkatan kualitas layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar, menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025.
Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur melalui sejumlah indikator, antara lain Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, serta Pengelolaan Aduan Masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, berikut hasil penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025:
Kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif (Kabupaten/Kota):
1. Kabupaten Banggai (Menuju Informatif)
2. Kabupaten Banggai Kepulauan (Cukup Informatif)
3. Kabupaten Tolitoli (Cukup Informatif)
4. Kabupaten Morowali Utara (Cukup Informatif)
5. Kabupaten Buol (Cukup Informatif)
Kategori Informatif (Perangkat Daerah Provinsi):
1. Dinas Kelautan dan Perikanan
2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
3. Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air
4. Dinas Bina Marga dan Tata Ruang
5. DPMPTSP
6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
7. Badan Pendapatan Daerah
Kategori Menuju Informatif (Perangkat Daerah Provinsi):
1. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
2. Bappeda
3. UPT RSUD Undata
4. Badan Riset dan Inovasi Daerah
5. Inspektorat Daerah
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah