,.id– Dalam pembahasan LKPJ Walikota tahun 2023, Pansus Palu mempertanyakan polemik dana aspirasi atau pokok pikiran () yang tak terakomodir. Selasa (16/4/2024) Anggota Pansus Abdulrahim Nassar Alamri mempertanyakan mekanisme pergeseran dana ke anggaran perubahan dan meminta penjelasan dari OPD terkait.

“Kami ingin tahu soal Pokir. Jika digeser di anggaran perubahan, bagaimana mekanismenya? Karena yang dikejar masyarakat itu kami, dan yang dibilang pembohong itu kami, bukan OPD,” tegas Abdulrahim.

Ia meminta data Pokir Anggota Kota Palu untuk mengetahui mana dana aspirasi yang tak terbahas. Hal ini diamini anggota Pansus lainnya, termasuk Ishak Cae yang meminta penyelesaian persoalan dana aspirasi sebelum pembahasan LKPJ dilanjutkan.

“Kita fokus dulu di Dana Aspirasi Masyarakat. Jika Pokir ini tidak terakomodir, kita anggota DPRD yang menjadi sasaran, dianggap berbohong. Saya minta ada penjelasan dari OPD kenapa tidak terakomodir,” ujar Ishak Cae.

Sebelumnya, telah dilakukan rapat dan penginputan data SIPD, namun anggaran Pokir tak tersedia. Ketua Pansus DPRD Palu, Joppie Alvi Kekung, meminta penjelasan dari Pemkot Palu.

Kepala Bappeda Kota Palu, Arfan, menjelaskan bahwa dana Pokir akan diakomodir di perubahan anggaran. “Persoalannya bukan uangnya tidak ada, namun karena mekanisme administrasi,” jelas Arfan.

Ia mengusulkan dua solusi: memasukkan Pokir sebagai pekerjaan yang mendahului tanpa menunggu perubahan anggaran, atau memasukkannya kembali di perubahan anggaran.

Menurut Arfan, solusi kedua lebih diutamakan karena nilainya besar. Ia pun mengusulkan duduk bersama untuk menghindari keluhan serupa di masa depan.