,,id- kembali berhasil mengungkap kasus perjudian kupon putih atau yang dikenal sebagai shio di Kota . Dalam operasi yang dilakukan, dua orang tersangka, yakni ED (54) dan HE (41), berhasil diamankan. Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor LP-A/14/XI/2024 dan LP-A/15/XI/2024.

Menurut keterangan AKP Muhammad Reza, Kasat Reskrim , tersangka ED bertindak sebagai koordinator lapangan yang bertugas mengumpulkan uang taruhan dari pemasang kupon putih. Taruhan ini kemudian disetorkan kepada melalui transfer ke rekening . Taruhan diterima dengan angka maksimal empat digit, dimulai dari nominal Rp1.000 tanpa batas maksimal. Jika angka yang dipasang keluar pada undian, pemasang akan menerima pembayaran sesuai pasaran.

Polisi saat ini masih berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi bandar utama dari jaringan ini. AKP Reza juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi praktik perjudian dalam bentuk apapun dan segera melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.

Reza menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu, demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari kriminalitas, termasuk perjudian yang meresahkan warga.