Banggai, .id Banggai tengah memburu seorang pria bernama Badrun Ladaema (30), yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan terhadap seorang muda bernama NW (26).

Penetapan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap di wilayah hukum Banggai.

Penetapan DPO ini dituangkan dalam surat Nomor: DPO/09/IV/Res.1.6/2025/Satreskrim, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/713/XII/2024/SPKT/Res Banggai/Polda tertanggal 7 Desember 2024.

Kasat Reskrim Banggai, , dalam keterangannya pada Selasa (6/5/2025) mengimbau kepada Badrun agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat.

Ia menegaskan, jika tersangka tidak kooperatif, maka pihak kepolisian tak segan mengambil tindakan tegas.

“Jika tidak segera menyerahkan diri, kita akan ambil langkah hukum sesuai prosedur,” ujar AKP Tio.

Lebih lanjut, AKP Tio mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui keberadaan tersangka.

Ciri-ciri Badrun yakni berambut lurus, kulit sawo matang, tinggi badan 170 cm dan berat sekitar 70 kg.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu. Silakan hubungi call center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.