,.id– Isu mengenai dugaan adanya setoran dari pengepul Bahan Bakar Minyak () bersubsidi kepada aparat di memicu publik dalam beberapa hari terakhir.

Menanggapi informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) menegaskan bahwa tuduhan itu tidak memiliki dasar.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Jumat (23/1/2026) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima setoran, uang, maupun pemberian dalam bentuk lain dari pengepul bersubsidi maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Tuduhan itu tidak benar. Kami menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Palu tidak pernah menerima setoran dalam bentuk apapun terkait aktivitas BBM bersubsidi,” ujar AKP Ismail.

AKP Ismail juga menantang pihak-pihak yang melempar tuduhan agar menyertakan bukti yang sah secara hukum.

Ia menegaskan kesiapannya mempertanggungjawabkan secara hukum bila memang ditemukan bukti yang valid.

“Apabila ada bukti yang sah, saya selaku Kasat Reskrim siap bertanggung jawab atas tuduhan tersebut,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi selalu berangkat dari laporan masyarakat, temuan di lapangan, serta prosedur hukum yang berlaku.

Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu, termasuk para pelaku usaha maupun pengepul yang beroperasi di daerah ini.