Banggai,truestory.id – Seorang pria berinisial EH (39), warga kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, kembali ditangkap Tim Resmob Polres Banggai atas dugaan pencurian handphone di sebuah indekos, Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada 22 Januari 2025 di indekos Jalan Tg. Branjangan, Luwuk.
Saat itu, korban sedang mandi dan mendapati gembok kamarnya telah dirusak. Dua unit ponsel miliknya, OPPO A5S dan Realme 7i, hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EH tanpa perlawanan di depan rumahnya.
Dari hasil interogasi, EH mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi lain, termasuk mencuri laptop dan beberapa ponsel di sekitar Luwuk.
“Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara,” ujar AKP Tio.
Saat ini, EH ditahan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan