Truestory – Presiden Joko Widodo mengumumkan Hari Libur Nasional Idul Fitri 2022 dan Cuti Bersama Lebaran.
Melalui penyampaian Presiden tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei.
Secara resmi oleh Presiden Jokowi dalam keterangan pers Presiden RI terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah, Rabu (6/4/2022).
Dalam penetapan tersebut, diputuskan bahwa Hari Libur Nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan Cuti Bersama Lebaran 2022 berlangsung selama 4 hari yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.
“(Pemerintah) menetapkan Cuti Bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2021, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada 2 dan 3 Mei 2022.
Dalam keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Penetapan cuti bersama ini melengkapi instruksi Presiden Jokowi tentang mudik lebaran 2022.
“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tegas Jokowi.
Mudik ini akan menjadi mudik pertama yang diizinkan oleh pemerintah setelah dua tahun sebelumnya sempat dilarang karena pandemi Covid-19.
Walau demikian, Presiden tetap mengimbau agar pemudik tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang berlaku serta melengkapi vaksinasi booster.
“Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” Tutup Jokowi.