Truestory- Polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus terhadap seorang anak dibawah umur yang berusia 15 tahun di Parigi, Sulawesi Tengah. Tersangka berinisial AA dan AN berhasil ditangkap di Timur dan Utara pada hari Sabtu (3/6/2023).

Penangkapan kedua tersangka ini didasarkan pada hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Kedua tersangka saat ini dalam perjalanan menuju Kota , Sulawesi Tengah menggunakan pesawat terbang. Diperkirakan mereka akan tiba di pada hari Senin (5/6/2023) siang dan langsung dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tengah untuk ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Kutai, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang berinisial AK.

Sementara itu, oknum perwira polisi berinisial MKS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur asal Kabupaten Poso. Sebelumnya, MKS telah ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Polda Sulawesi Tengah dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.