Jakarta,truestory.id– Dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menilai tuduhan pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri tidak memiliki kejelasan.
Kuasa hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menyebut petitum yang diajukan oleh Ahmad Ali memiliki sejumlah kelemahan mendasar.
Salah satunya pada poin enam, di mana mantan Wakil Ketua Umum Nasdem itu meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada, meskipun hal tersebut berada di luar kewenangan MK.
Lebih jauh, petitum poin tujuh huruf a dan b juga dianggap tidak spesifik. Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota tanpa menjelaskan secara rinci lokasi TPS yang dimaksud.
“Tuntutan PSU tanpa menyebutkan TPS jelas membuat permohonan ini tidak jelas,” ujar Ali Nurdin, Kamis (23/1/2025).
Pengamat Politik Universitas Tadulako, Asrifai, menilai tantangan terbesar bagi Ahmad Ali adalah membuktikan klaim bahwa masyarakat yang diduga dihalangi untuk memilih, pasti akan mendukung pasangan tersebut. Hal ini, menurutnya, sulit dibuktikan secara hukum.
Tinggalkan Balasan