,.id — Setelah sempat ditolak karena dinilai kurang memenuhi unsur, tim hukum relawan pasangan calon Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) kembali mengajukan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten ,Jumat (25/10/2024).

Koordinator tim hukum, Abdul Ukas Marzuki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menambahkan sejumlah baru untuk memperkuat yang diajukan.

Sebelumnya, laporan tersebut sempat ditolak karena Bawaslu menilai yang diajukan belum mencukupi.

“Beberapa laporan kami meliputi dugaan penggunaan rumah ASN (pegawai ) sebagai tempat kampanye oleh salah satu di Kecamatan Moilong dan adanya MC yang menyebut kandidat kami tidak jujur. Kami telah melampirkan bukti visual terkait hal ini,” jelas Ukas.

Selain itu, tim hukum AT-FM juga mengajukan laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah, seperti lahan pasar Sentral, yang dijadikan posko relawan oleh tertentu.

Meskipun telah dilengkapi dengan bukti sertifikat lahan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut milik Pemerintah Daerah Banggai, laporan ini sebelumnya juga dianggap tidak memenuhi unsur.

Ukas menambahkan bahwa tim hukum tidak menyerah dalam memperjuangkan laporan tersebut dan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan pelanggaran pemilu.

“Dokumen tambahan sudah ada, jadi kami ajukan kembali laporan ini,” tambahnya.