Banggai,truestory.id — Setelah sempat ditolak karena dinilai kurang memenuhi unsur, tim hukum relawan pasangan calon Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) kembali mengajukan sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai,Jumat (25/10/2024).
Koordinator tim hukum, Abdul Ukas Marzuki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menambahkan sejumlah bukti baru untuk memperkuat laporan yang diajukan.
Sebelumnya, laporan tersebut sempat ditolak karena Bawaslu menilai bukti yang diajukan belum mencukupi.
“Beberapa laporan kami meliputi dugaan penggunaan rumah ASN (pegawai Puskesmas) sebagai tempat kampanye oleh salah satu paslon di Kecamatan Moilong dan adanya MC yang menyebut kandidat kami tidak jujur. Kami telah melampirkan bukti visual terkait hal ini,” jelas Ukas.
Selain itu, tim hukum AT-FM juga mengajukan laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah, seperti lahan pasar Sentral, yang dijadikan posko relawan oleh paslon tertentu.
Meskipun telah dilengkapi dengan bukti sertifikat lahan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut milik Pemerintah Daerah Banggai, laporan ini sebelumnya juga dianggap tidak memenuhi unsur.
Ukas menambahkan bahwa tim hukum tidak menyerah dalam memperjuangkan laporan tersebut dan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan pelanggaran pemilu.
“Dokumen tambahan sudah ada, jadi kami ajukan kembali laporan ini,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.