Jakarta,.id – resmi menetapkan FWLS, mantan , sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes , Kamis (13/3). Penegakan dilakukan secara tegas dan transparan, mencakup aspek pidana dan kode etik.

“Polri konsisten menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarkan konten pornografi anak.

“Perbuatannya tergolong pelanggaran berat, dan sidang kode etik akan segera digelar,” ujar Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri. Sidang dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat ().

Di sisi pidana, FWLS dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

“Kami sudah amankan barang bukti, termasuk tiga unit handphone, untuk diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri.

Kompolnas dan KPAI turut mengawal kasus ini. “Kami pastikan proses berjalan profesional dan korban mendapat perlindungan,” kata Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas.

Polri menegaskan kasus ini ditangani dengan pendekatan scientific crime investigation agar setiap bukti dikonstruksikan sesuai hukum. “Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, terutama terkait perlindungan anak,” tutup Brigjen Trunoyudo.