Sigi,truestory.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 623,19 gram dalam penggerebekan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, pada Senin dini hari, 21 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, yakni MF (20), MA (18), dan AR (23), setelah polisi menerima laporan dari warga dan melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, dalam konferensi pers pada Rabu (30/7), mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut dapat dibagi menjadi 1.247 paket kecil siap edar, masing-masing dijual seharga Rp50.000.
“Artinya, kami berhasil menyelamatkan 1.247 jiwa dari potensi kerusakan akibat narkotika. Ini juga menggagalkan keuntungan para pelaku senilai lebih dari Rp62 juta,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan meliputi 26 paket tembakau sintetis mengandung MDMB-4en-PINACA, tiga botol cairan narkotika, alkohol, alat suntik, timbangan digital, dan uang tunai Rp145.000.
Jenis narkotika ini disebut sebagai temuan pertama di wilayah hukum Polres Sigi. Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Sigi mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi keselamatan bersama.